Rabu, 1 Juli 2026

DJP Buka Peluang Menambah Jumlah Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bertambahnya jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 bagi pedagang online di platform digital.

Sekarang, baru Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yang akan dijalankan per 1 Agutus 2026.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, Pemerintah akan meninjau kesiapan dari marketplace lainnya, termasuk memperhitungkan besaran skala transaksi.

“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain, yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, sekalah transaksi, dan juga kapasitas administrasi. Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujarnya di kantor DJP, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan, Pemerintah mengutamakan kesiapan dari platform digital itu sendiri.

“Jadi kami memang mengutamakan bagaimana maturity level, bagaimana kesiapan, bagaimana level digitalisasi di dalam negeri, daripada yang memang sudah berkembang selama 13 tahun terakhir,” katanya.

Selain itu, Dirjen Pajak juga menjelaskan, Pemerintah akan memantau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi atau badan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi dan memastikan pedagang dengan omset lebih dari Rp500 juta membayarkan pajak.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak juga bakal menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar.

Kebijakan itu bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field), antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.(lea/wld/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
28o
Kurs