Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai berlaku pada, Jumat (2/1/2026).
Samsul Arifin Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) mengatakan bahwa berlakunya KUHP baru tersebut, memunculkan sejumlah kekhawatiran serius terkait arah pembaruan hukum.
“Alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu,” katanya, Jumat (2/12/2025).
Bebarapa kekhawatiran tersebut, pertama terkait semakin luasnya ruang diskresi aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, yang tidak selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai. Ia menegaskan, pemberian kewenangan yang besar tanpa kontrol efektif berisiko membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), terutama pada tahap awal proses pidana yang bersifat tertutup dan minim partisipasi publik.
Kedua, posisi tersangka atau terdakwa dalam fase awal proses peradilan pidana masih tampak lemah. Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak fundamental, seperti hak atas bantuan hukum yang efektif, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, serta hak untuk mengetahui dan menantang dasar penetapan status hukum, belum sepenuhnya ditempatkan sebagai prioritas.
“Kondisi ini berpotensi menjadikan tersangka sekadar objek proses penegakan hukum, bukan subjek hukum yang memiliki martabat dan hak konstitusional,” ujarnya.
Ketiga, peran hakim sebagai guardian of due process belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum menurutnya masih bersifat terbatas, dan dalam praktiknya, belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen korektif yang efektif terhadap pelanggaran prosedur.
“Ketidakseimbangan ini berisiko melemahkan fungsi peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana,” imbuhnya.
Dalam perspektif hukum pidana modern, ia mengatakan bahwa konfigurasi tersebut berpotensi mendorong sistem peradilan pidana ke arah crime control model yang berlebihan, di mana efisiensi dan efektivitas penindakan kejahatan lebih diutamakan daripada jaminan proses hukum yang adil.
Jika hal tersebut tidak dikoreksi secara normatif maupun implementatif, ia mengatakan bahwa pembaruan KUHAP justru bisa menjauhkan sistem peradilan pidana dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
“Kritik terhadap KUHAP yang baru juga sudah mengemuka, meski pemerintah menegaskan bahwa KUHAP dirancang untuk memperkuat due process of law dan melindungi hak-hak tersangka dan korban, saya melihat adanya perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan pemeriksaan bukti. Kekhawatiran ini muncul apabila kewenangan yang diperluas tidak diimbangi oleh mekanisme kontrol yang kuat, sehingga potensi penyalahgunaan tetap terbuka, khususnya dalam konteks politik dan aksi protes,” jabarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) lahir dalam konteks politik, teknologi, dan paradigma HAM yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Sehingga, pembaruan KUHAP secara prinsip memang diperlukan, terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hak asasi manusia dan due process of law, mengakomodasi kemajuan teknologi, termasuk alat bukti elektronik, serta menjawab problem praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu berorientasi pada kekuasaan aparatur, bukan perlindungan warga negara. Namun, pembaruan yang telah resmikan itu justru menimbulkan berbagai kekhawatiran.
“Meskipun KUHP dan KUHAP baru dipresentasikan sebagai pencapaian besar dalam pembaruan hukum nasional, kritik terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan memperluas kekuasaan aparat tetap relevan,” tuturnya.
Ia menegaskan, reformasi hukum tidak hanya soal perubahan teks, tetapi tentang bagaimana hukum itu dihidupi secara adil dan berimbang di masyarakat, tanpa memberi ruang bagi kekuatan negara untuk mengerdilkan suara rakyat.
“Saya memandang KUHAP baru sebagai langkah penting pembaruan hukum acara pidana, namun pemberlakuannya harus disertai dengan penguatan perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan aparat, serta mekanisme kontrol yang efektif. Tanpa itu, KUHAP baru justru berisiko menjauh dari semangat negara hukum dan keadilan substantif,” pungkasnya.(ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
