Senin, 16 Februari 2026

DPR: Bekas Kapolres Bima Harus Dapat Hukuman Lebih Berat, Kalau Terbukti Terlibat Narkoba

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR mendukung Polri menindak tegas AKBP Didik Putra Kuncoro bekas Kapolres Bima Kota yang terjerat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, tindakan tegas harus diberlakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat kalau Polri tidak mengenal kompromi kepada pihak yang melanggar hukum.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (16/2/2026), di Jakarta, Habib bilang tindakan tegas itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.

Merujuk KUHAP baru, setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana.

“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai Anggota Polri sekalipun,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu berharap, AKBP Didik Putra Kuncoro mendapat hukuman yang lebih berat daripada masyarakat umum, kalau terbukti bersalah.

Karena, Anggota Polri semestinya menjadi contoh baik buat masyarakat, bukan malah menjadi pengguna bahkan pelindung jaringan pengedar narkoba.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan Anggota Polri. Hal itu penting karena sebagai Anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” kata Habib.

Sebelumnya, Jumat (13/2/2026), Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro bekas Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkoba, berdasarkan hasil gelar perkara.

Brigjen Pol.Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper warna putih berisi narkoba, yang ada di kediaman Aipda Dianita, di daerah Tangerang, Banten.

Di dalam koper itu ada berbagai jenis narkoba, antara lain Aprazolam 19 butir, Sabu seberat 16,3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebanyak Rp200 juta.

Seiring dengan penanganan kasus pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berencana menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Personel Polri atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan keterlibatan peredaran gelap narkoba.

Sidang etik bakal dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, dia bisa kena sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 16 Februari 2026
31o
Kurs