Rabu, 22 Juli 2026

DPR Dorong KPI ASN Diperketat, Guru Besar UI: Masalahnya Ada pada Implementasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: setkab.go.id

Dorongan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperketat indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Rancangan Undang-Undang ASN mendapat tanggapan kritis dari kalangan akademisi.

Prof. Dr. Eko Prasojo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai persoalan rendahnya kinerja ASN bukan disebabkan oleh kekosongan aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi di lapangan.

Menurut Eko, kerangka hukum mengenai penilaian kinerja ASN sesungguhnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diturunkan ke sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Payung hukum mengenai sistem kinerja sebenarnya sudah lengkap. Masalahnya terjadi dalam proses implementasi,” kata mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) periode 2011-2014 itu dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Eko memetakan setidaknya tiga persoalan mendasar yang membuat sistem penilaian kinerja ASN tidak berjalan efektif, meski aturannya sudah ada.

Pertama, indikator kinerja organisasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih berorientasi pada kegiatan, bukan pada hasil atau dampak (outcome). Akibatnya, indikator tersebut sulit diturunkan menjadi ukuran kinerja individu ASN yang jelas.

Kedua, kompetensi ASN untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan masih menjadi soal besar. Menurut Eko, hal ini tidak lepas dari proses rekrutmen di masa lalu yang belum berbasis kompetensi jabatan, sehingga menjadi beban bagi birokrasi saat ini.

Ketiga, mekanisme kerja di banyak instansi belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan seorang analis kebijakan yang idealnya mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan hingga rancangan peraturan, tetapi kompetensi dan mekanisme kerja untuk menghasilkan produk semacam itu kerap belum tersedia.

ASN Indonesia: Overstaffed tapi Understaffed

Eko menyebut ASN Indonesia mengalami paradoks: jumlahnya terlalu banyak, tapi kompetensi yang dibutuhkan justru langka. “Kita mengalami kondisi overstaffed, tetapi sekaligus understaffed. Overstaffed dari sisi jumlah, tetapi understaffed dari sisi kompetensi,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti Eko adalah membengkaknya belanja pegawai akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Ia menyebut, dari sekitar 1,7 juta pegawai yang direkrut pada tahun lalu, sekitar 1,5 juta di antaranya berstatus PPPK dan sisanya, sekitar 250 ribu, berstatus PNS.

Proses itu, kata Eko, disertai kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer, antara lain berupa penurunan nilai ambang batas kelulusan. Kebijakan tersebut di satu sisi membantu penyelesaian status honorer, tetapi di sisi lain menambah beban birokrasi.

“Belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah semakin membengkak akibat pengangkatan pegawai honorer tersebut. Beban fiskal meningkat, tetapi kompetensi pegawai yang direkrut tidak selalu memadai,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa kondisi ini pada akhirnya menggerus ruang belanja publik untuk pelayanan dan pembangunan.

Eko juga menilai kebijakan perekrutan pegawai dalam jumlah besar pada era pemerintahan sebelumnya terkesan paradoks di tengah perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan, dan big data yang semestinya mengurangi kebutuhan tenaga kerja untuk pekerjaan-pekerjaan rutin.

Ia juga menyoroti lemahnya cascading kinerja: dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di banyak instansi umumnya hanya berisi daftar kegiatan yang tidak terhubung dengan hasil bagi masyarakat. Solusinya, menurut Eko, sebenarnya tersedia lewat pembangunan platform governance berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan, asal ada komitmen pimpinan.

“Setiap orang akan mengetahui pekerjaan yang harus diselesaikannya… satu pekerjaan berkaitan dengan pekerjaan pegawai lain maupun unit organisasi lainnya,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa kunci utamanya tetap terletak pada komitmen dan know-how pimpinan instansi.

KPI Sektor Publik Tak Sama dengan Sektor Swasta

Eko mengingatkan bahwa mengukur kinerja ASN tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor swasta. Jika di perusahaan target individu bisa berupa jumlah produk atau nilai penjualan harian yang berkonsekuensi langsung pada insentif maupun sanksi, kinerja di sektor publik bersifat lintas sektor dan sering kali tidak tangible.

“Penurunan jumlah penduduk miskin merupakan hasil pekerjaan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tidak hanya satu instansi,” ucapnya. Meski begitu, ia menegaskan target-target besar semacam itu tetap bisa diturunkan menjadi indikator aktivitas pada level individu, asalkan terhubung secara jelas dengan ukuran kinerja unit, instansi, hingga target nasional.

Eko turut mengusulkan agar penilaian kinerja instansi tidak hanya bertumpu pada evaluasi internal, tetapi juga melibatkan lembaga independen yang kredibel untuk menjaga objektivitas, dengan survei kepuasan masyarakat yang disertai data empiris dari sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Selain soal teknis, Eko menyoroti rendahnya public service motivation, penghasilan ASN yang relatif kecil, serta tingginya politisasi birokrasi. “Pegawai merasa bekerja atau tidak bekerja akan menghasilkan hal yang sama. Tidak terdapat etos kerja yang dapat tumbuh dengan baik,” katanya, menambahkan bahwa kondisi ini turut menekan ASN yang berintegritas.

Belajar dari Jawa Timur dan Surabaya

Di tengah sederet persoalan tersebut, Eko menyebut sejumlah daerah yang menurutnya berhasil menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan penguatan meritokrasi bukan hal mustahil. Ia menyebut Jawa Timur, beserta kabupaten dan kotanya, sebagai salah satu wilayah terbaik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yang tecermin dari banyaknya program inovasi pelayanan publik yang meraih penghargaan pemerintah pusat, penilaian yang ia ketahui langsung karena pernah menjadi juri kompetisi inovasi pelayanan publik dan indeks meritokrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia secara khusus menyoroti Kota Surabaya, yang menurutnya memiliki sejumlah program konkret di bidang penanganan kemiskinan, penataan data, dan kecepatan merespons keluhan masyarakat. Model tersebut, kata Eko, bahkan pernah dijadikan pilot untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik bidang penanggulangan kemiskinan, saat ia menjabat Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Kepada kepala daerah, ia berpesan bahwa birokrasi profesional dan meritokratis justru menguntungkan mereka secara politik. Birokrasi yang kuat, kata dia, menjadi “mesin pemerintahan” yang bisa diandalkan untuk mewujudkan janji-janji pembangunan yang disampaikan saat kampanye.

“Kemajuan negara seperti Singapura dan Korea sangat didukung birokrasi profesional berbasis meritokrasi. Sistem tersebut tidak berbasis suka atau tidak suka, tetapi menggunakan ukuran kinerja yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan, akar masalah birokrasi Indonesia sesungguhnya sederhana: jumlah ASN yang terlalu banyak namun kompetensinya belum memadai, sehingga anggaran negara habis untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja tanpa diikuti manfaat yang sepadan bagi masyarakat.

Pernyataan Eko ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi pembahasan RUU ASN di DPR: memperketat KPI di atas kertas tidak akan banyak berarti tanpa perbaikan indikator kinerja organisasi, peningkatan kompetensi pegawai, penguatan supervisi, serta keberanian pimpinan instansi memberi penghargaan sekaligus sanksi secara konsisten.(iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
27o
Kurs