Kamis, 24 September 2026

DPR RI Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Narapidana di Lapas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Antara

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/9/2026). Fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Fikri Yasin Anggota Ombudsman RI menyebut fasilitas itu memiliki kelengkapan seperti hunian pada umumnya, bahkan berstandar apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” katanya.

Menindaklanjuti temuan itu, Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan pihaknya akan segera memanggil Agus Andrianto Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait.

Menurut Willy, temuan Ombudsman menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs