Kamis, 24 September 2026

DPR RI Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Narapidana di Lapas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Antara

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” ucap Willy.

Sementara itu, Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.

Dede juga menyatakan temuan Ombudsman perlu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” katanya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs