DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026, meskipun masih ada sejumlah perbedaan pendapat antara kelompok buruh dan pengusaha.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tinggal menyisakan beberapa persoalan yang belum mencapai kesepakatan.
Karena itu, DPR akan memediasi kedua pihak untuk mencari titik temu sebelum melanjutkan pembahasan bersama pemerintah. “Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026) dikutip Antara.
Dasco berharap perbedaan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan agar pembahasan RUU berjalan sesuai target. “Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR mengakomodasi aspirasi buruh dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Koalisi tersebut bahkan menyatakan akan menggelar demonstrasi besar-besaran apabila tuntutannya tidak direspons.
Andi Gani Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mewakili KBPBI mengaku kecewa dengan draf RUU yang diterima dari DPR.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut belum sesuai dengan usulan buruh, terutama terkait pengupahan, sistem kerja kontrak, alih daya (outsourcing), hingga perlindungan pekerja platform.
KBPBI sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespons usulan mereka.
“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026) pekan lalu. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

