Minggu, 4 Oktober 2026

DPRD Surabaya Dukung Moratorium RHU, Gagas Raperda Pengendalian Miras

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Foto: Tim Arif Fathoni

Raperda itu, lanjut Toni, nantinya diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemda dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Menurut Toni, rencana regulasi itu nantinya akan mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.

Lebih lanjut, Toni menegaskan, regulasi tersebut nantinya perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” tutupnya. (kir/saf/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 4 Oktober 2026
29o
Kurs