Rabu, 7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (duduk kiri) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terdakwa Don Ritto (berdiri kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sebanyak lima juta Dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut jaksa, pemerasan terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Dalam dakwaan, Febrie disebut menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta Dollar Singapura,” ujar Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara.

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Akan Jalani Sidang Perdana pada 7 Oktober

JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan tersebut. Uang lima juta dolar Singapura itu selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Ferry.

Setelah menerima uang, Ferry melaporkannya kepada Febrie. Menurut JPU, Febrie kemudian meminta uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai itu diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” ujar Agus Sahat.

Didakwa Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa antara lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkembangan penyidikan TPPU, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa (15/9/2026) mengatakan 38 objek tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs