Rabu, 23 September 2026

Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok Meski Dinonaktifkan sebagai Jaksa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani pemberhentian sementara.

“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Namun, Anang menegaskan bahwa sejak diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa.

Selain itu, seluruh hak berupa tunjangan ASN juga telah dihentikan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
26o
Kurs