Rabu, 23 September 2026

Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok Meski Dinonaktifkan sebagai Jaksa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi,” ujar Anang.

Ia menambahkan, status pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, ST Burhanuddin Jaksa Agung memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Anang, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
25o
Kurs