Perkuat Keselamatan Jalur KA Jember-Kalisat, DJKA Uji Fungsi Jembatan BH 307 dan 312
Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi,” ujar Anang.
Ia menambahkan, status pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, ST Burhanuddin Jaksa Agung memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(faz/ham)