Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersebut dilakukan penyidik setelah Febrie menjalani pemeriksaan yang awalnya berstatus sebagai saksi.
Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka.
“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung,Jumat (24/7/2026).
Setelah menerima kedua dokumen tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.
Menurut Febri, selama pemeriksaan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

NOW ON AIR SSFM 100

