Saifuddin Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Kepala Des (AKD) meminta pemerintah menghentikan sementara tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang saat ini mulai berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Syaifudin mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkades masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya belum diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Syaifudin.
Selain persoalan regulasi, AMJ Kepala Desa juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengisian penjabat (PJ) kepala desa oleh aparatur sipil negara (ASN).

NOW ON AIR SSFM 100

