Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara dugaan 3 dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Pernyataan Kejagung disampaikan di tengah sorotan terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Restoran De’Clan Signature, rumah di Sentul, Bogor, serta money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, 74 kilogram emas batangan, dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah.
Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(lea/ipg)







