Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan telah mengubah pendekatan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar tumpah. Jika dulu penertiban identik dengan penggusuran paksa atau “obrakan”, sekarang diarahkan jadi penertiban yang dibarengi penataan.
Tujuannya, menurut Irna Pawanti Kepala Satpol PP Kota Surabaya agar penataan kota tetap berjalan, tapi sumber penghidupan pedagang tidak dimatikan. Nantinya, PKL yang ditertibkan juga dicarikan tempat berjualan baru yang lebih tertata.
“Jadi harus dipahami dulu bahwa sekarang konsepnya, konsepnya untuk ini satpol ya. Jadi penertiban itu tidak bisa sendiri, makanya dibarengi dengan penataan. Kalau dulu penertiban, penertiban, sekarang penertiban dan penataan, selalu bahasanya itu,” kata Irna saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Irna menjelaskan, target utama Satpol PP adalah memastikan PKL tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Contohnya jalan dan pedestrian atau trotoar.
Ia menekankan bahwa proses pemindahan pedagang tidak bisa dilakukan dengan cara memaksa. Karena itu, komunikasi dengan pedagang menjadi bagian penting sebelum penertiban dilakukan.

NOW ON AIR SSFM 100

