Jumat, 10 Juli 2026

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara 41 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Aspidsus Kejati Jatim saat menjelaskan terkait penangkapan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR oleh bank milik negara. Foto: Akira suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), yang harusnya disalurkan oleh bank milik negara, di kantor cabang Jember, pada periode 2021-2023.

Diketahui dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini telah merugikan negara sebesar Rp41,4 miliar, yang seharusnya bisa dinikmati oleh kurang lebih 900-an petani.

I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, ketiga tersangka yang saat ini ditahan adalah MFH Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) salah satu bank milik negara periode 2021-2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Ketua CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Punia mengungkapkan, dugaan korupsi bermula saat bank pelat merah itu menyalurkan dana KUR ke masyarakat melalui collection agent. Ini dilakukan karena pihak bank tidak turun ke lapangan untuk mencari debitur sendiri.

“Para agen yang ditunjuk oleh Pinca ini bertugas untuk merekomendasikan calon debitur petani, mengkoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
31o
Kurs