Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), yang harusnya disalurkan oleh bank milik negara, di kantor cabang Jember, pada periode 2021-2023.
Diketahui dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini telah merugikan negara sebesar Rp41,4 miliar, yang seharusnya bisa dinikmati oleh kurang lebih 900-an petani.
I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, ketiga tersangka yang saat ini ditahan adalah MFH Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) salah satu bank milik negara periode 2021-2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Ketua CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Punia mengungkapkan, dugaan korupsi bermula saat bank pelat merah itu menyalurkan dana KUR ke masyarakat melalui collection agent. Ini dilakukan karena pihak bank tidak turun ke lapangan untuk mencari debitur sendiri.
“Para agen yang ditunjuk oleh Pinca ini bertugas untuk merekomendasikan calon debitur petani, mengkoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit,” katanya, Jumat (10/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

