Rabu, 14 Oktober 2026

Febrie Pertanyakan Perbuatan Konkret dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Antara.

Namun, Febrie menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci apakah terdapat perintah darinya sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, atau bentuk keterlibatan yang baru terjadi setelah permintaan uang dilakukan.

Dia juga menyorot peran Ferry yang dinilai sangat aktif dalam rangkaian dugaan pemerasan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,” tuturnya.

Febrie menilai, kejelasan mengenai alur permintaan dan penerimaan uang serta peran masing-masing pihak diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.

Febrie Juga Didakwa Melakukan TPPU Rp354,62 Miliar

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
31o
Kurs