Jaksa menguraikan dugaan pencucian uang dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan uang dalam rekening atas nama orang lain, mentransfer uang kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan dana pada perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.
Febrie juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Dana itu juga disebut ditempatkan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

