Rabu, 14 Oktober 2026

Febrie Pertanyakan Perbuatan Konkret dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Antara.

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar selama periode 2020-2026.

Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 Dollar Amerika Serikat yang setara dengan sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per Dollar AS.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang lima juta Dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Permintaan itu diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Sementara itu, dugaan TPPU berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 dan Jampidsus periode 2021-2026.

Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
31o
Kurs