Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial LB (30), warga Kabupaten Madiun yang berdomisili di Kecamatan Slahung, atas dugaan pencurian kotak amal di 26 masjid dan mushala di Kabupaten Ponorogo dalam kurun sekitar dua bulan terakhir.
“Tersangka ditangkap pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Slahung saat diduga hendak kembali melancarkan aksi serupa lagi,” kata Ipda Bambang Santoso Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo seperti dilaporkan Antara, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LB mengaku tidak beraksi sendiri. Ia disebut menjalankan aksinya bersama seorang rekan yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Bungkal, Jambon, Sambit, dan Sawoo. Tersangka memilih waktu antara Salat Zuhur hingga menjelang Salat Asar ketika tempat ibadah dalam kondisi sepi. Kotak amal dibobol menggunakan obeng dalam waktu kurang dari lima menit. Dari puluhan aksi itu, tersangka mengaku meraup sekitar Rp10 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga jaket, tas hitam, satu kotak amal, obeng, telepon genggam, helm, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
LB kini dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

