Hasil pertimbangan tersebut nantinya akan dikirim ke Jakarta untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi berikutnya di Kementerian Agama.
“Jadi, tidak memberikan penilaian, tapi pertimbangan. Sebab setelah ini masih ada yang namanya pansel, panitia selektif. Nanti sudah ada pertimbangannya, semuanya di sini dikirim ke Jakarta nanti akan diolah lagi,” ujar Ali Aziz Rabu sore.
Sementara itu, Khairunnas Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, proses pengangkatan Rektor UINSA mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah disempurnakan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021 serta perubahan kedua melalui PMA Nomor 4 Tahun 2020.
Terdapat empat tahapan dalam proses pengangkatan rektor, yakni penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan, penyeleksian, serta penetapan dan pengangkatan.
“Nah, ini proses yang kita lakukan sekarang adalah proses pertimbangan oleh Senat, pertimbangan kualitatif, dan itu sudah dilakukan. Kemudian proses penjaringan sudah dilakukan oleh panitia, sudah dibentuk panitia,” kata Khairunnas.
NOW ON AIR SSFM 100

