Selasa, 27 Oktober 2026

Greenpeace Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Perusahaan Pemicu Kebakaran Gambut

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Karhutla di kawasan Arjuno-Welirang yang dilaporkan terjadi sejak Jumat (16/10/2026) kemarin. Foto: Dok. BPBD Jatim

Kondisi tersebut membuat titik api sulit dideteksi dan membutuhkan waktu lama untuk dipadamkan.

“ Hujan atau pemadaman di permukaan belum tentu menghentikan api di kedalaman gambut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerusakan tata kelola lahan, pengeringan gambut, pembukaan hutan, serta ekspansi perkebunan menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan lanskap gambut terhadap kebakaran.

Asep menilai, selama persoalan mendasar tersebut tidak diselesaikan, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang setiap tahun, khususnya saat musim kemarau.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs