Selasa, 27 Oktober 2026

Greenpeace Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Perusahaan Pemicu Kebakaran Gambut

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Karhutla di kawasan Arjuno-Welirang yang dilaporkan terjadi sejak Jumat (16/10/2026) kemarin. Foto: Dok. BPBD Jatim

Selain penindakan terhadap korporasi, pemerintah juga didorong memprioritaskan pemadaman titik api yang mengancam permukiman warga. Upaya tersebut perlu didukung pengerahan tim dan peralatan yang memadai, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, serta jaminan ketersediaan air di wilayah rawan kebakaran.

Menurut Asep, langkah penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem gambut dan perlindungan masyarakat dari paparan asap.

“Pemerintah harus menghentikan akar penyebab permasalahannya, salah satunya dengan memulihkan gambut, menindak korporasi yang bertanggung jawab, dan melindungi masyarakat dari paparan asap,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs