Dengan status tersebut, masyarakat tetap diminta mewaspadai sejumlah potensi bahaya erupsi, seperti aliran lava, lontaran batu pijar, awan panas, dan hujan abu vulkanik.
Sebaran abu vulkanik juga dapat mengganggu jarak pandang dan berdampak terhadap kesehatan. Masyarakat yang terdampak hujan abu diimbau menggunakan pelindung pernapasan dan mengikuti arahan dari Badan Geologi, PVMBG, serta BPBD setempat.
“Masyarakat kami minta tetap waspada terhadap potensi bahaya erupsi, termasuk sebaran abu vulkanik, namun tidak perlu panik. Apabila terjadi hujan abu, masyarakat di wilayah terdampak diimbau menggunakan pelindung pernapasan dan mengikuti arahan resmi dari Badan Geologi, PVMBG, serta BPBD setempat,” ujar Lana.
Untuk keselamatan, masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau harus dikosongkan dari aktivitas masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki. Ketentuan ini perlu dipatuhi karena potensi aliran lava dan lontaran material pijar masih dapat terjadi,” ucap Lana.

NOW ON AIR SSFM 100

