Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Larangan ini diberlakukan menyusul status aktivitas gunung api Level III (Siaga) dan tiga kali letusan yang tercatat pada Selasa (20/11/2026).
Lana Saria Kepala Badan Geologi mengatakan, masyarakat perlu mematuhi rekomendasi keselamatan karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, perairan antara Lampung dan Banten, masih menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan laporan pos pengamatan, erupsi pertama terjadi pada Selasa pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi 3 menit 53 detik. Letusan kedua menyusul pada pukul 06.40 WIB dengan amplitudo maksimum 49 milimeter.
Dilansir dari Antara, aktivitas vulkanik berlanjut pada siang hari. Erupsi ketiga tercatat terjadi pada pukul 12.28 WIB dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi sekitar 28 detik.
NOW ON AIR SSFM 100

