Dalam rangkaian erupsi tersebut, tinggi kolom abu tidak dapat diamati secara visual. Kondisi ini disebabkan oleh sebaran abu yang menghalangi pengamatan serta perangkat kamera pengawas atau CCTV di lapangan yang sempat tidak aktif.
Menanggapi aktivitas tersebut, Badan Geologi meminta masyarakat tidak memasuki kawasan berbahaya di sekitar gunung api.
Larangan berlaku bagi warga, pengunjung, wisatawan, dan pendaki yang hendak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Pembatasan juga diberlakukan di sektor barat laut dan tenggara. Masyarakat dilarang memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
“Warga dilarang keras memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan tersebut,” kata Lana.
NOW ON AIR SSFM 100

