Selasa, 20 Oktober 2026

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda, terpantau dari udara. Foto: Humas Kementerian ESDM

Dalam rangkaian erupsi tersebut, tinggi kolom abu tidak dapat diamati secara visual. Kondisi ini disebabkan oleh sebaran abu yang menghalangi pengamatan serta perangkat kamera pengawas atau CCTV di lapangan yang sempat tidak aktif.

Menanggapi aktivitas tersebut, Badan Geologi meminta masyarakat tidak memasuki kawasan berbahaya di sekitar gunung api.

Larangan berlaku bagi warga, pengunjung, wisatawan, dan pendaki yang hendak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Pembatasan juga diberlakukan di sektor barat laut dan tenggara. Masyarakat dilarang memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.

“Warga dilarang keras memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan tersebut,” kata Lana.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs