Selasa, 1 September 2026

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Pemerintah Tegaskan Bukan Pengangkatan Otomatis

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: iStock

Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.

Muhammad Qodari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan, kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).

Meski mendapat kesempatan mengikuti seleksi, guru PPPK tidak otomatis berubah status menjadi CPNS.

Qodari menegaskan setiap guru yang ingin menjadi CPNS harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.

Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan guru baru untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Pengadaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, tetapi juga terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.

Qodari mengatakan, penataan tersebut diarahkan untuk membangun sistem kepegawaian guru yang lebih terintegrasi secara nasional, sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan jenjang karier.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” katanya.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memastikan guru memperoleh kepastian dan keberlanjutan dalam menjalankan tugas pengabdian.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Qodari. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
27o
Kurs