Saifullah Yusuf Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak ada dana korupsi yang mengalir untuk pelaksanaan Muktamar NU pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur.
Gus Ipul sapaan akrabnya meminta pihak yang menuding adanya aliran dana korupsi ke Muktamar NU supaya menyertakan bukti, bukan sekadar menyebarkan isu.
“Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu dana korupsi enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti. Kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab dengan melaporkan bukti yang benar.
“Jangan sampai hanya sekadar melempar isu setelah itu enggak tanggung jawab. Saya minta siapapun yang ingin melaporkan, silakan, tapi tolong disertai bukti. Jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti, itu sama dengan membuat-buat dan itu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Gus Ipul kemudian meminta nahdliyin dan pengurus NU di semua tingkatan tetap tenang, serta tidak terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
PBNU juga menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi dan tudingan terkait aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar NU.
“Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya,” kata Gus Ipul.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses laporan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi.
Menurut Budi, jika dalam laporan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

