Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim di direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya seperti dilansir Antara.
NOW ON AIR SSFM 100

