Kamis, 2 Juli 2026

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Samuel, Sidang Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Pembuktian

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Samuel Adi terdakwa pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Samuel Adi pelaku dugaan pengrusakan dan pengusiran paksa Nenek Elina, ditolak oleh Majelis Hakim, dalam putusan sela yang digelar, Rabu (13/5/2026), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

S. Pujiono selaku Hakim Ketua menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, seperti yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

“Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil berupa identitas tersangka, waktu kejadian, lokasi, dan perbuatan yang dilakukan. Sementara poin keberatan kuasa hukum lebih ke materi pokok perkara. Sehingga, harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi,” katanya, saat sidang.

Dengan adanya penolakan eksepsi itu, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, bukti surat, dan alat bukti lain.

“Dengan perkara ini, menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa serra memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Samuel Adi Kristanto,” katanya, menutup sidang.

Sebelumnya, Robert Mantinia kuasa hukum Samuel Adi Kristanto dalam perkara dugaan pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina, menyampaikan eksepsi.

Menurutnya, surat dakwaan yang disusun jaksa mencampurkan berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas perbuatan pidana inti apa yang didakwakan.

“Jaksa mengancam terdakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut saya pasal ini terlalu mencampurkan berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas perbuatan pidana inti apa yang didakwakan. Selain itu, JPU juga tidak menguraikan secara jelas perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh klien kami,” katanya.

Pada sidang sebelumnya juga, Robert menegaskan kliennya memiliki sejumlah dokumen, seperti perjanjian jual beli, kuasa menjual, hingga Letter C atau Petok D. Dokumen ini dijadikan dasar bahwa ada klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

Dia menilai apa yang disampaikan jaksa dalam persidangan seolah langsung menganggap rumah itu milik Nenek Elina tanpa menjelaskan bukti kepemilikan secara lengkap.(kir/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs