Rabu, 10 Juni 2026

Islah Bahrawi Penuhi Klarifikasi Polda Metro soal Dugaan Penghasutan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Islah Bahrawi Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Antara.

Islah Bahrawi Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Islah hadir di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (10/6/2026), didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas advokat dari LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.

Tegar Putuhena Kuasa hukum Islah menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Tegar, seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Islah dalam forum tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Sementara itu, Islah Bahrawi menyatakan pernyataannya dalam diskusi di Komunitas Utan Kayu merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan keresahan masyarakat yang selama ini merasa takut menyampaikan kritik secara terbuka.

“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ujarnya.

Islah juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya masih berada pada tahap klarifikasi awal. Dalam proses tersebut, penyidik baru melakukan tanya jawab secara verbal dan belum meminta dokumen atau alat bukti tertentu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi dalam keterangannya pada 9 April 2026.

Namun, saat itu pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci materi laporan yang diajukan pelapor.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penghasutan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis.

Selain laporan di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga menyatakan akan melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. (ant/ham/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
30o
Kurs