“Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah. Hal terpenting adalah fungsi yang dijalankan sesuai kebutuhan lembaga.
“Kalau memang berdasarkan Perpres itu sudah ada nomenklaturnya, dewan pengarah, dan tugasnya sesuai dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga,” katanya.
Nanik sebelumnya mengundurkan diri sebagai Kepala BGN dengan alasan harus menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Meski mundur, ia mengaku diminta Presiden tetap terlibat dalam pengawasan BGN.
“Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya,” tulis Nanik melalui media sosialnya.
Setelah pengunduran diri Nanik, Presiden melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN pada Rabu (22/7/2026). Sudaryono menyatakan terbuka terhadap pembentukan dewan pengawas untuk membantu memperkuat tata kelola BGN. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

