Berdasarkan keterangan pelapor, sejak tahun 2024, SW kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup (curriculum vitae/CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan.
Setelah ditelusuri, gelar akademik yang dicantumkan dalam CV tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” tegas Safira.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

