Firdaus mengakui, dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat menyebabkan data penerima bantuan perlu diperbarui. Oleh karena itu, masyarakat juga bisa mengajukan perbaikan data secara mandiri maupun melalui pendamping sosial.
“Kesadaran masyarakat, lingkungan, tetangga, dan seterusnya untuk membantu kelompok yang kurang beruntung agar bisa memperbaiki datanya menjadi penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa membutuhkan perlindungan sosial tetapi belum terdata dapat meminta bantuan untuk mengajukan atau memperbaiki data. Pendampingan dapat dilakukan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), maupun Jatim Social Care.
Firdaus menyebut, terdapat 666 TKSK yang tersebar di kecamatan serta sekitar 5.000 SDM PKH yang dapat dimaksimalkan untuk membantu penjangkauan masyarakat. Jatim Social Care juga menjadi bagian dari upaya pendampingan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, termasuk RT dan RW, dibutuhkan untuk membantu mengidentifikasi warga yang memerlukan perlindungan sosial.
NOW ON AIR SSFM 100

