Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie didakwa menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengatakan Febrie bekerja sama dengan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut dakwaan, Febrie bersama mereka mendirikan atau menggunakan sejumlah entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima dan menampung dana dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Jampidsus.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” kata Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara.
JPU menyebut aliran dana yang masuk melalui rekening kantor hukum tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.
Beberapa perkara yang disebut dalam dakwaan meliputi dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,” ujar Agus Sahat.
Febrie Didakwa Pemerasan dan TPPU
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dakwaan kedua, JPU menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Selain Febrie, Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta juga menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut bermula dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satunya merupakan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan 38 Aset Tanah
Dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Selasa 15 September 2026 lalu.
Rudi mengatakan puluhan aset tanah dan bangunan tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap pihak yang memiliki aset-aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

