Sabtu, 26 September 2026

Juru Masak SPPG di Surabaya Ditangkap Polisi, Gelapkan 18 Liter Minyak Jelantah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pelaku HW juru masak SPPG kawasan Dukuh Kupang yang menggelapkan 18 liter minyak jelantah, saat diamankan pihak kepolisian. Foto: tangkapan layar

Tidak sampai di situ, aksi pelaku dilanjut pada pukul 06.00 sampai 07.00 WIB untuk diangkut ke gang samping kantor SPPG untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp1,2 juta.

“Berdasar keterangan pelaku, keuntungan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Adapun saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 488 Jo. Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang.

“Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(kir/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
29o
Kurs