Emil Dardak Desak Evaluasi SPPG Usai Temuan Bakteri MBG Sidoarjo
Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB
Pelaku HW juru masak SPPG kawasan Dukuh Kupang yang menggelapkan 18 liter minyak jelantah, saat diamankan pihak kepolisian. Foto: tangkapan layar
Tidak sampai di situ, aksi pelaku dilanjut pada pukul 06.00 sampai 07.00 WIB untuk diangkut ke gang samping kantor SPPG untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp1,2 juta.
“Berdasar keterangan pelaku, keuntungan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Adapun saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 488 Jo. Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang.
“Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(kir/bil/faz)