Minggu, 6 September 2026

KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Jember, Perjalanan Terlambat 104 Menit

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas melihat kondisi mobil yang tertemper KA Wijaya Kusuma di perlintasan antara Kecamatan Tanggul-Bangsalsari, Sabtu (5/8/2026). Foto: Humas KAI Daop 9

KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang mengalami keterlambatan hingga 104 menit setelah tertemper mobil sedan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul-Bangsalsari, Jember, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Cahyo Widiantoro Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.53 WIB.

Berdasarkan laporan masinis, sebuah mobil melintas di perlintasan tanpa berhenti terlebih dahulu saat rangkaian KA Wijaya Kusuma akan melintas.

“Kami menyesalkan atas terjadinya insiden temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan kendaraan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul – Bangsalsari,” kata Cahyo di Jember.

Menurut Cahyo, masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali. Namun, jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

“Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima masinis KA Wijaya Kusuma dan diteruskan kepada Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember.

Saat rangkaian kereta melintas, mobil tersebut diketahui bergerak dari arah selatan menuju utara. Kendaraan itu kemudian tertemper rangkaian KA Wijaya Kusuma.

“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” kata Cahyo.

Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi mobil berinisial W (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat. Korban dievakuasi petugas pengamanan dan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara proses penyelidikan dan identifikasi dilakukan oleh Polsek Bangsalsari sesuai prosedur yang berlaku.

Cahyo menjelaskan, KA Wijaya Kusuma sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif serta proses evakuasi mobil dari lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan tidak menghalangi jalur kereta api.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan selama 104 menit di sejumlah stasiun wilayah Daop 9 Jember.

“Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat,” katanya.

Sebagai bentuk permohonan maaf dan kepedulian atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan perjalanan, KAI Daop 9 Jember memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Cahyo.

KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” kata Cahyo. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 6 September 2026
25o
Kurs