Senin, 8 Juni 2026

KAJ Nilai Polrestabes Surabaya Kurang Profesional Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rama Indra Surya Permana Jurnalis Beritajatim.com (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, (8/6/2026). Foto: KAJ Jatim.

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyebut Polrestabes Surabaya kurang profesional menangani peristiwa pidana berupa intimidasi dan penganiayaan yang dialami Rama Indra Surya Permana jurnalis Beritajatim.com.

Untuk diketahui, Rama mengalami tindakan penganiayaan sampai intimidasi yang diduga dilakukan anggota kepolisian dalam aksi demo
penolakan pengesahan RUU TNI di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama diduga dianiaya saat merekam aparat yang tengah membubarkan peserta aksi.

Salawati Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur mengatakan, kasus yang dialami Rama terkesan mandek selama 1 tahun 3 bulan tanpa progres signifikan.

Bahkan selama proses penyelidikan, terhitung sudah tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Atas hal tersebut, Salawati menilai kinerja polisi tidak profesional.

“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati saat mendampingi Rama di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).

Tak hanya itu, Salawati menyebut ketidakprofesionalan polisi juga ditunjukkan dengan tak adanya surat resmi panggilan pemeriksaan yang berlangsung Senin hari ini (8/6) di Mapolrestabes Surabaya.

Bahkan, lanjut dia, penyidik juga secara mendadak menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini ke Kamis 11 Juni 2026 mendatang.

Dia menyebut informasi pemeriksaan hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Meski begitu, pihaknya tetap hadir ke Polrestabes Surabaya dengan harapan perkara yang sudah mandek dapat segera naik ke tahap penyidikan.

Salawati menilai kasus ini seharunya dapat naik ke tahap penyidikan karena bukti rekaman video dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstarsi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal isidentil tanpa rencana,” tegasnya.

Sementara itu Fatkhur Khoir pendamping hukum Rama yang juga dari KAJ Jatim membandingkan kinerja Polrestabes Surabaya dalam menangani aksi Agustus 2025 yang lebih cepat menangkap para demonstran.

Menurutnya kinerja Polrestabes Surabaya itu tidak sejalan saat menangani kasus yang dialami jurnalis Beritajatim.com tersebut.

“Bagaimana kita semua tahu pengalaman aksi Agustus 2025. Polisi begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran,” tuturnya.

Sementara itu Rama jurnalis Beritajatim.com mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian yang terkesan menunda dan berlarut-larut selama proses pemeriksaan sehingga kasus kekerasan ini belum menemui titik terang.

“Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” ucap Rama.

Sebagai informasi sebelumnya, Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 setelah sebelumnya laporannya ke Polrestabes Surabaya ditolak.

Kemudian laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya Rama diminta menjalani visum at repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Polda kemudian melimpahkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya

Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Namun pihak KAJ Jatim tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak melalui prosedur resmi. (wld/safd/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Senin, 8 Juni 2026
26o
Kurs