Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang setahun penetapan tersangka kasus CSR BI-OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK perlu membuktikan komitmennya dengan segera menahan kedua tersangka, guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Sebagai konteks, KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, khususnya dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

NOW ON AIR SSFM 100

