“Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut,” kata Budi.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan permohonan terkait barang-barang pribadi Sutrimo yang diharapkan dapat diperiksa penyidik.
“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” ucap Budi.
Keluarga melalui kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan untuk mendalami perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah. (ant/ham/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

