Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Meski telah berstatus tersangka, AC tidak ditahan dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa itu, AC diduga mengancam menggunakan senjata tajam.
“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah),” kata Indra di Tangerang, Senin (12/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

