Senin, 12 Oktober 2026

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan AC sebagai Tersangka

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang ketika berbicara kepada awak media. Foto: Antara

Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Meski telah berstatus tersangka, AC tidak ditahan dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa itu, AC diduga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah),” kata Indra di Tangerang, Senin (12/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
29o
Kurs