Pemerintah Belum Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Pemadaman Karhutla
Senin, 12 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang ketika berbicara kepada awak media. Foto: Antara
Kendati tidak ditahan, AC tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung. Polisi mewajibkan tersangka melapor secara berkala setiap dua hari sekali.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujar Indra. (ant/saf/ipg)