Senin, 12 Oktober 2026

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan AC sebagai Tersangka

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang ketika berbicara kepada awak media. Foto: Antara

Kendati tidak ditahan, AC tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung. Polisi mewajibkan tersangka melapor secara berkala setiap dua hari sekali.

“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujar Indra. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
28o
Kurs