Indra menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap pelapor, tetapi juga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk terlapor.
Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan. Indra menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

