“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, terhadap sejumlah barang bukti ini, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.
Adapun dalam perkara ini, terpidana telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa.
“Dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan terpidana dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan sependapat dengan dakwaan ataupun pasal yang terbukti oleh penuntut umum. Dan terhadap putusan tersebut, baik Jaksa ataupun terkait dengan terdakwa, tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga perkara ini sudah dinyatakan final dan inkracht,” tutupnya.(kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

