Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya saat menunjukkan barang bukti TPPU judi online senilai Rp9,05 miliar. Foto: Akira suarasurabaya.net

“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, terhadap sejumlah barang bukti ini, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.

Adapun dalam perkara ini, terpidana telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa.

“Dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan terpidana dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan sependapat dengan dakwaan ataupun pasal yang terbukti oleh penuntut umum. Dan terhadap putusan tersebut, baik Jaksa ataupun terkait dengan terdakwa, tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga perkara ini sudah dinyatakan final dan inkracht,” tutupnya.(kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
32o
Kurs