Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht.
Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, penyetoran barang bukti itu sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan barang bukti tersebut diserahkan ke negara.
“Terpidana telah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Selain terpidana, kami juga lakukan eksekusi terhadap barang bukti dan akan kami kembalikan ke kas negara,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Tri menjelaskan, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikam sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Fililina, sebesar Rp29 miliar.









