Pemerintah juga memastikan penumpang yang penerbangannya dibatalkan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan. Salah satunya berupa pengembalian biaya tiket atau refund penuh 100 persen.
Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan relaksasi izin keimigrasian bagi warga negara asing yang mengalami kelebihan masa izin tinggal akibat pembatalan penerbangan.
“Yang paling penting adalah kami bekerjasama dengan pihak imigrasi, kita memberikan relaksasi izin terhadap penumpang warga negara asing yang melewati batas izin karena pembatalan penerbangan,” ujar Dudy.
Untuk memudahkan perpindahan penumpang ke bandara alternatif, InJourney Airports bersama sejumlah pihak menyiapkan transportasi lanjutan secara gratis.
Moda tersebut berupa bus yang bekerja sama dengan Damri serta layanan kereta api bersama PT KAI menuju dan dari Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya.











