Rabu, 29 April 2026

Kemenhub Sidak Green SM di Bekasi, Periksa Manajemen Keselamatan Perusahaan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Humas Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (28/4/2026) malam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) yang ada di Bekasi, Jawa Barat.

Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, sidak dilakukan untuk memeriksa penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Aan dalam keterangan pers.

Sidak tersebut dilakukan karena Green SM Bekasi merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.

Satu unit Taksi Green SM dihantam KRL di daerah Bulak Kapal. Kecelakaan terjadi karena taksi bertenaga listrik itu terhenti di tengah perlintasan. Kondisi itu menyebabkan perjalanan Commuter Line dari Jakarta menuju Cikarang terganggu.

Inspeksi fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Aan melanjutkan, pendalaman akan dilakukan di Pool Pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta. Selain itu, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif.

Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.(lea/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
29o
Kurs