Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menhut (kiri) dan Rohmat Marzuki Wamenhut memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dengan penambahan sanksi tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif dengan luas area terbakar mencapai 18.489 hektare.

Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan mengumumkan sanksi terbaru itu kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan terhadap 26 perusahaan. Kini, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan sesuai arahan Prabowo Presiden.

“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli, seperti dilaporkan Antara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
31o
Kurs