Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menhut (kiri) dan Rohmat Marzuki Wamenhut memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Tengah. Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar 4.803 hektare.

  2. PT Taiyong Engreen memiliki konsesi seluas 59.810 hektare, dengan area terbakar 1.049 hektare.

  3. PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terbakar 718 hektare.

  4. PT Ramang Agro Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan area terbakar 420 hektare.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs