“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut mengungkapkan bahwa proses pidana terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan telah dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara itu, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

