Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menhut (kiri) dan Rohmat Marzuki Wamenhut memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut mengungkapkan bahwa proses pidana terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan telah dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara itu, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs